- Istimewa
Seorang Ayah di Bekasi Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun, Beraksi saat Istri dan Anak-Anak Lainnya Tertidur
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang ayah berinisial R tega melakukan rudaksa anak kandungnya UL (14). Kejadian ini terjadi pada bulan Mei lalu di Jalan Atuk Atan, RT 001/RW 007, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kejadian ini berawal berawal saat tersangka sedang bermain HP.
Saat itu istri dan anak-anak tersangka juga sudah tertidur.
“Tersangka kemudian menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
Dia mulai meraba-raba dan mencium korban hingga hal tak senonoh pun terjadi.
Tersangka dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 10 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Kusumo, tersangka sudah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali.
"Tersangka hanya melakukan perbuatannya di rumah. Tersangka juga membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengan tersangka. Tersangka mempunyai istri dan tiga orang anak. Korban adalah anak kandung yang pertama," ungkapnya.
R pun dikenakan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (ant/nsi)