- tvOnenews - adinda
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pria Usai Manipulasi Data Lewat Kartu SIM Ponsel, Terancam 12 Tahun Penjara
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku F yang ternyata merupakan sales salah satu perusahaan provider.
Pelaku F juga mengaku mendapatkan kartu dari pelaku FRR juga merupakan sales perusahaan yang sama, yang berperan penting melakukan registrasi SIM card dengan data diri orang lain.
“Adapun data-data pribadi yang dia register dia dapatkan melalui Google. Dia melakukan searching di Google mendapatkan data-data berupa NIK dan KK," sebut Rafles.
Atas pedbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (ars/aag)