news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Empat Pria Ditangkap Usai Manipulasi Data Lewat Kartu SIM Ponsel, Terancam 12 Tahun Penjara.
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pria Usai Manipulasi Data Lewat Kartu SIM Ponsel, Terancam 12 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana manipulasi data seolah-olah otentik dan atau tindak pidana perlindungan data pribadi
Sabtu, 26 Juli 2025 - 01:32 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana manipulasi data seolah-olah otentik dan atau tindak pidana perlindungan data pribadi melalui SIM card ponsel.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan bahwa empat pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini.

“Adapun empat tersangka yang berhasil diamankan yaitu IER (51), KK (62), F (46), FRR (30),” kata Fian, di Polda Metro Jaya, Jumat (25/7/2025).

Lebih lanjut Fian mengungkapkan para pelaku melakukan kejahatan seakan data-data tersebut adalah data yang otentik.

“Kejahatan terhadap data pribadi penyidik Direkotrat Reserse Siber Polda Metro Jaya membutuhkan waktu satu minggu untuk dapat mengungkap kejahatan ini. Kejahatan ini adalah terkait dengan data pribadi setiap warga negara Indonesia pasti memiliki data pribadi data pribadi tersebut,” jelas Fian.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat pada 12 Juli 2025. 

“Saat melakukan patroli siber ditemukan Akun LinkedIn yang mengaku dan menggunakan data orang lain. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan menemukan orang yang menggunakan nomor telepon dan Akun Whatsapp 08773706xxxx untuk mengaku sebagai keluarga yang datanya digunakan pada Akun LinkedIn tersebut,” ungkap Rafles.

Sementara itu diketahui bahwa dalam aksi ini pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Pelaku IER mengaku memiliki latar pendidikan beragam yang berperan mencatut data orang lain di Linkedin.

Namun dalam hal ini pelaku belum sempat melakukan penipuan lantaran telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

“LinkedIn itu dibuat untuk menunjukkan seolah-olah orang ini orang yang penting, dengan riwayat pekerjaan, dengan riwayat pendidikan yang banyak. Sehingga membuat sosok ini sosok yang mungkin bisa mempengaruhi banyak orang, sehingga dia melakukan penipuannya lebih mudah,” terang Rafles.

Kemudian pelaku IER yang mencatut nomor korban mengaku mendapatkan SIM card dengan cara membeli dari pelaku KK (62).

“Jadi SIM card yang dia beli ternyata sudah teregistrasi dengan NIK tiga orang tersebut. Jadi dia membeli sudah terima bersih, bahwa SIM cardtersebut telah teregistrasi. Motif dia membeli SIM card teregistrasi adalah untuk digunakan melakukan penipuan terhadap masyarakat," tutur Rafles.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku F yang ternyata merupakan sales salah satu perusahaan provider.

Pelaku F juga mengaku mendapatkan kartu dari pelaku FRR juga merupakan sales perusahaan yang sama, yang berperan penting melakukan registrasi SIM card dengan data diri orang lain.

“Adapun data-data pribadi yang dia register dia dapatkan melalui Google. Dia melakukan searching di Google mendapatkan data-data berupa NIK dan KK," sebut Rafles.

Atas pedbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (ars/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral