- Julio Trisaputra
Vonis Hasto Kristiyanto: Terbukti Beri Suap Rp600 Juta demi Harun Masiku
Majelis hakim menilai bahwa tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, yang berkaitan dengan pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Yang menarik, hakim juga mengungkap bahwa upaya Hasto bukan berasal dari inisiatif pribadi, melainkan berdasarkan hasil keputusan rapat pleno organisasi DPP PDI Perjuangan.
Publik Bertanya: Mengapa Tetap Dihukum?
Vonis terhadap Hasto Kristiyanto menimbulkan perdebatan di ruang publik. Sebagian menilai vonis ini tetap mencerminkan keadilan hukum, karena peran Hasto dalam pemberian suap dinilai tidak bisa diabaikan.
Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan mengapa hukuman tetap dijatuhkan cukup berat, sementara pengadilan menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, bersikap kooperatif, dan bahkan tidak berupaya menghilangkan barang bukti.
Hasto sendiri sebelumnya berharap bahwa fakta hukum dalam persidangan dapat menjadi dasar keadilan, bukan sekadar opini atau tekanan politik.
Meski lolos dari tuduhan perintangan penyidikan, vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto tetap dijatuhkan atas keterlibatannya dalam praktik suap terkait Harun Masiku. Hakim menyatakan bahwa hukum tetap ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam proses manipulasi politik lewat jalur ilegal—meski melalui struktur partai—tetap harus bertanggung jawab secara hukum. (nsp)