- Efendi Rois/tvOnenews
Jokowi Minta Tunda Pemeriksaan Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Masalah Kesehatan Jadi Alasan
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memohon ke Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus tudingan ijazah palsu.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara membenarkan terkait adanya permintaan penundaan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Kamis (17/7/2025).
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya,” kata Rivai, kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Adapun alasan Jokowi meminta penundaan pemeriksaan, Rivai mengungkapkan adanya masalah kondisi kesehatan kliennya yang tidak dapat ke luar kota.
“Tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” terang Rivai.
Sementara itu Rivai mengajukan dua opsi kepada pihak kepolisian untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi, yakni menunggu persetujuan dokter atau dapat diperiksa di kediaman kliennya.
“Dengan dua opsi yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” jelasnya.
Lebih lanjut Rivai mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak kepolisian untuk dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut.
“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudajan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” ungkap Rivai.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa status ini dinaikkan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara terhadap enam laporan polisi.
“Kemarin hari Kamis, 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan atau manipulasi perusakan informasi elektronik,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
“Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda yang empat lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jaksel dan Jakpus. Lima LP ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong,” sambungnya.