- ANTARA
Kejagung Ungkap Eks Bos Keuangan Sritex Pakai Kredit Bank buat Bayar Utang, Bukan Modal Kerja
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Allan Moran Severino (AMS) tidak menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI untuk modal kerja.
Allan merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, Allan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk membayar utang.
“Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (medium term note),” katanya dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025) malam.
Nurcahyo menuturkan, Allan selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006–2023, merupakan pihak yang menandatangani permohonan kredit kepada Bank DKI Jakarta.
“(AMS) memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” ujar dia.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nba)