news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fuad Plered Jalani Sanksi Adat Imbas Kasus Penghinaan Terhadap Guru Tua.
Sumber :
  • Fauzi Lamboka-Antara

Fuad Plered Jalani Sanksi Adat Imbas Kasus Penghinaan Terhadap Guru Tua, Ini Denda yang Harus Dibayar

Fuad Plered yang merupakan seorang kiai yang lahir dari lingkungan pesantren di Wonokromo, Yogyakarta, menjalani sanksi adat.
Minggu, 20 Juli 2025 - 13:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Fuad Plered yang merupakan seorang kiai yang lahir dari lingkungan pesantren di Wonokromo, Yogyakarta, menjalani sanksi adat.

Dia menjalani sanksi adat terkait kasus penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau Guru Tua di Kota Palu.

Sidang adat Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu di Banua Oge pada Minggu (20/7/2025).

Ketua Majelis Persidangan Adat Arena JR Parampasi mengatakan hukum adat tidak hanya menjadi pedoman etika dan moral, tapi juga mencerminkan identitas dan jati diri masyarakat dalam kebersamaan keragaman dan cinta kasih.

Dia menyebut dalam hukum adat Kaili dikenal dengan dengan Sambulu yang terdiri dari pinang, sirih, kapur, gambir dan tembakau bila disatukan menjadi darah.

Berdasarkan pelanggaran norma adat, Fuad masuk dalam kategori Salambivi dan Salakana.

Sehingga, orang yang bersalah wajib membayar denda berupa lima mba bengga pomava sambei tambolo (lima ekor kerbau besar pengganti leher) yang diganti dengan lima ekor sapi.

Lalu, lima nggayu gandisi posompu (lima pes kain putih kafan), lima dula nu ada potande balengga (lima buah dulang adat tempat kepala) dan lima mata guma (lima bilah kelewang/parang adat).

Kemudian, lima ntonga tubu bula (lima buah mangkok adat putih), lima ntonga pingga bula tava kelo (lima buah piring putih motif daun kelor) dan sapulu sasio real doi rapo sudaka deana alima (99 real uang untuk sedekah di kali lima) atau jumlahnya adalah 99 real x 5.

Apabila dirupiahkan, maka nilainya sebesar Rp 2.236.905. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral