- Edy Cahyono/tvOne
King Abdi Diperiksa Polisi Usai Promosi Miras hingga Bikin Warga Geram
Malang, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Malang Kota memeriksa seorang selebgram yang dikenal dengan nama King Abdi, terkait video promosi minuman keras (miras) yang viral di media sosial.
Pemeriksaan King Abdi dilakukan di Gedung Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (18/7/2025).
King Abdi tiba di lokasi sekitar pukul 09.45 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard putih, langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani klarifikasi. Pemeriksaan berlangsung hampir dua setengah jam.
Usai pemeriksaan, King Abdi akhirnya buka suara di hadapan awak media. Dengan nada menyesal, ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kota Malang.
“Saya sebelumnya minta maaf kepada teman-teman media, kepada semua lapisan masyarakat Kota Malang, para pemuka agama, dan juga pemerintah kota. Ini murni kesalahan saya. Saya lalai dan ceroboh,” ucapnya lirih.
King Abdi menegaskan bahwa ia siap bertanggung jawab secara moral maupun hukum. Semua hal terkait pembuatan dan isi video telah ia sampaikan kepada penyidik secara terbuka.
“Saya akan ikuti semua proses hukum yang berjalan. Tidak ada maksud saya untuk membuat kegaduhan atau melanggar aturan. Tapi saya sadar bahwa konten yang saya buat itu keliru dan membuat resah,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap King Abdi masih dalam rangka klarifikasi awal.
Polisi ingin menelusuri sejauh mana peran selebgram tersebut dalam konten video promosi yang tengah viral itu.
“Pemanggilan terhadap saudara King Abdi bersifat undangan klarifikasi. Kami mintai keterangannya terkait video promosi yang menampilkan toko minuman keras di Kota Malang,” terang Yudi.
Konten yang dimaksud adalah video promosi Sari Jaya 25 Store, toko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam video tersebut, King Abdi tampak antusias memperkenalkan toko itu sebagai tempat penjualan miras.
Namun, hasil penelusuran sementara menyebutkan bahwa izin usaha toko tersebut diduga tidak mencakup penjualan minuman beralkohol.
“Kami akan pelajari apakah dalam konten itu terdapat unsur pelanggaran hukum, baik dari sisi promosi maupun perizinan tokonya. Kalau ditemukan adanya unsur pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.