- istimewa
Kejati NTB Kembalikan Berkas Perkara Kematian Brigadir Nurhadi kepada Polda NTB: Tidak Jelas!
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara mengejutkan menyebut jika motif dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan belum terungkap dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda NTB.
Sehingga berkas perkara ketiga tersangka, termasuk dua atasan Brigadir Nurhadi dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.
Bahkan Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon secara terang-terangan menyebut berkas perkara itu masih mentah.
"Kami tidak melihat dari berkas itu, motif dan modus itu apa? Pembunuhan itu terkait apa? Belum (terlihat)," kata Enen Saribanon, Senin (14/7/2024).
Enen menuturkan, ada banyak materi krusial yang hilang dari uraian kasus. Jaksa peneliti bahkan tidak bisa melihat apa yang menjadi pemicu utama hingga Brigadir Nurhadi tewas.
"Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar dia.
Oleh karena itu, Kejati NTB mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polda NTB.
Jaksa, bahkan memberikan petunjuk agar penyidik mempertimbangkan untuk menambahkan pasal pidana lain dalam kasus ini.
"Itu makanya, kami kembalikan untuk dilakukan penyempurnaan karena berkas perkara itu masih jauh dari pada sempurna," katanya.
Intimidasi Dokter atas Kematian Brigadir Nurhadi
Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian, yakni mengenai upaya tekanan atau intimidasi yang diduga dilakukan tersangka terhadap pihak medis.
Hal itu diduga dilakukan guna menghilangkan jejak kekerasan terhadap korban.
"Klinik pertama tidak mendokumentasikan luka korban karena tekanan dari pihak tertentu. Ini diduga dilakukan salah satu tersangka. Selain itu adanya dugaan intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter agar tidak menjalankan SOP medis," ucap Djuhandani, kepada wartawan, Sabtu (12/7).
Selain itu, Djuhandani menuturkan bahwa hal lain yang menjadi sorotan adalah tidak sinkronnya waktu pelaporan, olah TKP, serta permintaan autopsi yang baru dilakukan beberapa hari setelah korban dinyatakan meninggal.
“Penetapan pasal juga masih belum final, antara opsi Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kematian dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, maupun potensi Pasal 338 tentang pembunuhan," tutur Djuhandani.