- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Wamenaker Noel Kecam Kriminalisasi PT Duta Palma terhadap Pegawai yang Bongkar Penahanan Ijazah
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengkritik keras praktik kriminalisasi yang dilakukan PT Duta Palma terhadap mantan karyawannya, Hebi Tarnando, yang melaporkan penahanan ijazah oleh perusahaan.
Dalam keterangannya di sela-sela mendampingi Hebi di Polres Metro Jakarta Selatan, Noel menyebut tindakan perusahaan tersebut sebagai 'preseden buruk' yang dapat merusak kepercayaan pekerja terhadap perlindungan hukum.
Adapun, Hebi dipecat pada 30 Mei 2025 usai melaporkan praktik penahanan ijazah melalui aplikasi “Buruh Tanya Wamen” milik Kemenaker.
Setelah adanya laporan tersebut, Wamenaker melakukan sidak ke PT Duta Palma. Awalnya Duta Palma tampak kooperatif.
Namun belakangan, perusahaan itu justru melaporkan balik Hebi atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
“Pekerja yang memperjuangkan haknya malah dilaporkan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Noel di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025),
Noel menegaskan bahwa penahanan ijazah dan pengenaan penalti merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi.
Ia memperingatkan pelaku usaha untuk tidak mengkriminalisasi pekerja yang menyuarakan haknya.
“Ini perintah Presiden Prabowo. Kami di Kemenaker akan mendampingi pekerja seperti Hebi sampai tuntas, termasuk memeriksa apakah PHK-nya sesuai prosedur,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hebi turut mengungkapkan bahwa surat PHK diterimanya pada 16 Mei 2025, namun hak-haknya, termasuk gaji bulan Mei, belum dibayarkan.
Laporan balik dari PT Duta Palma juga baru diterimanya pada pekan lalu, dengan pemanggilan ke polisi pada hari ini.
Noel menegaskan Kemenaker akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa depan, termasuk di industri lain seperti media.
“Kami tidak ingin ada ‘Hebi-Hebi’ lain. Negara harus hadir melindungi pekerja dari kriminalisasi,” pungkas Noel. (rpi/muu)