- antara
Kapan PIP Kemendikdasmen Termin 2 Cair? Ini Jadwal dan Nominal Lengkapnya
Jakarta, tvOnenews.com – Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memasuki masa pencairan tahap kedua atau termin 2. Program ini menjadi andalan pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, terutama dari keluarga kurang mampu.
Melalui pencairan termin 2 ini, ribuan siswa di berbagai jenjang pendidikan kembali mendapatkan bantuan langsung tunai guna menunjang kegiatan belajar mereka di sekolah maupun jalur pendidikan non-formal.
PIP untuk Mengurangi Putus Sekolah
PIP merupakan program afirmatif pemerintah yang menyasar anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin. Tujuannya sederhana namun berdampak besar: mencegah anak-anak putus sekolah karena alasan ekonomi.
Selain membantu pendidikan formal dari SD hingga SMA, PIP juga menyasar siswa non-formal seperti peserta Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA), serta anak-anak berkebutuhan khusus.
Dengan bantuan tunai ini, siswa dapat menggunakan dana untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, seragam, buku, hingga transportasi ke sekolah.
Kapan Pencairan PIP 2025 Termin 2?
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP 2025 termin 2 dijadwalkan berlangsung mulai Mei hingga September 2025. Artinya, siswa penerima manfaat yang telah terdaftar dan terverifikasi berhak menerima bantuan pada rentang waktu tersebut.
Masyarakat dapat memantau status pencairan melalui sekolah masing-masing atau secara daring melalui portal resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Berapa Besaran Dana PIP yang Diterima Siswa?
Nominal bantuan dari Program Indonesia Pintar bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa. Berikut rinciannya:
Sekolah Dasar (SD) / MI / Paket A:
-
Kelas I – V: Rp450.000 per tahun
-
Kelas VI: Rp225.000 per tahun (karena hanya menerima 1 termin)
Sekolah Menengah Pertama (SMP) / MTs / Paket B:
-
Kelas VII – VIII: Rp750.000 per tahun
-
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
Sekolah Menengah Atas (SMA) / MA / SMK / Paket C:
-
Kelas X – XI: Rp1.800.000 per tahun
-
Kelas XII: Rp900.000 per tahun