news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUHAP Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025)..
Sumber :
  • Istimewa

DPR dan Pemerintah Selesai Bahas 1.676 DIM dalam Dua Hari

Komisi III DPR RI dan pemerintah selesai bahas 1.676 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kamis, 10 Juli 2025 - 19:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI dan pemerintah, yang diwakili Kementerian Hukum, telah selesai membahas 1.676 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Komisi III DPR dan pemerintah mulai membahas RUU KUHAP pada Rabu (9/7/2025) dan selesai pada hari ini, Selasa (10/9/2025).

“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUHAP Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

“Iya sudah selesai,” sambungnya.

Dia menjelaskan dari 1.676 DIM, yang diubah 68 DIM, dihapus 91 DIM, dan substansi baru sebanyak 131 DIM.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan RUU KUHAP yang dibahas mencakup pasal terkait restorative justice, dimana kasus penghinaan presiden dan wakil presiden bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Kemudian pasal soal hak-hak tersangka, pemberian hak impunitas bagi advokat, hingga advokat dapat mengajukan keberatan kepada penyidik bila pemeriksaannya bersifat mengintimidasi.

“Dan Ayat 3, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 dicatat dalam berita acara. Jadi ini menurut kami pasal yang sangat fundamental, melindungi kepentingan warga negara yang berhadapan, yang berurusan dengan hukum,” jelas Habiburokhman.

“Bahkan satu pasal kami masukkan dari LPSK. Soal koordinasi, jadi selama ini LPSK menjalankan tugas koordinasi dengan penyidik, penuntut, hakim itu kurang maksimal. Dimasukkan ke dalam KUHAP berdasarkan permintaan LPSK, kami akomodir,” lanjutnya. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral