- tvOnenews.com/Syifa Aulia
DPR dan Pemerintah Sepakat Kasus Penghinaan Presiden-Wapres Bisa Restorative Justice di RUU KUHAP
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyetujui bahwa kasus penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) bisa diselesaikan melalui restorative justice. Ketentuan ini sepakat diatur dalam Pasal 77 RUU KUHAP.
Mulanya, Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUHAP Habiburokhman mengatakan usulan itu telah disampaikan oleh perwakilan masyarakat sipil dalam rapat bersama Komisi III.
“Ada poin A (Pasal 77 RUU KUHAP), penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk A, tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden, wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat, wakilnya dan kesusilaan,” kata Habiburokhman dalam Rapat Panja RUU KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (9/7).
“Menurut masukan sebagian masyarakat kalau pasal terkait penghinaan presiden dan wapres justru harus diterapkan restorative justice,” tambahnya.
Terkadang, kata dia, masyarakat bermaksud menyampaikan kritik kepada pemerintah, tetapi kritikan itu dianggap menghina.
“Di situlah letak pentingnya restorative justice, komunikasi antara pihak pemerintah ya diajak dulu nih orang benar-benar mau menghina enggak. Mekanismenya adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan,” jelas Habiburokhman.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, menyatakan setuju kasus terkait penghinaan presiden dan wapres dapat diselesaikan lewat restorative justice.
“Setuju, Pak. Karena memang pada dasarnya kan yang namanya defamation (pencemaran nama baik) itu kan adalah klacht delict (delik aduan). Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau direstoratif tidak apa-apa. Setuju,” jelas Eddy dalam rapat.
Habiburokhman lalu menekankan bahwa penyelesaian restorative justice hanya berlaku untuk kasus penghinaan terhadap presiden dan wapres. Sedangkan, kasus penghinaan terhadap pihak lain tetap tidak bisa lewat restorative justice.
“Kesepakatan RDPU itu hanya terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dan keamanan negara yang kita hapus, yang lainnya tetap,” tandas dia. (saa/dpi)