- Antara
Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Tebet Beraksi saat Anak dan Istrinya Tak Ada di Rumah
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap salah satu modus guru ngaji berinisial AF ketika hendak melakukan pencabulan terhadap anak muridnya yang masih di bawah umur, wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia mengatakan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap sekitar 10 anak bawah umur saat istri dan anaknya tak di rumah.
"Jadi, memang anak dan istri kebetulan tidak ada di rumah, selalu rumah dalam kondisi sepi," kata AKP Citra Ayu Civilia kepada wartawan, Rabu (9/7).
Citra mengatakan, perbuatan bejat tersebut dilakukan itu rata-rata pada waktu sore hari di ruang tamu pelaku.
Adapun dalam pengakuannya, pelaku mengaku khilaf melakukan aksi bejatnya kepada para santri perempuan yang berusia sembilan hingga 12 tahun.
"Pelaku ini sendiri memang memiliki keluarga, sudah ada istri dan anak-anak juga terkait mengapa melakukan yang pasti jawabannya khilaf ya," ujarnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memastikan jumlah korban apakah lebih dari 10 orang atau tidak.
Pelaku terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Turut diketahui bahwa sebelumnya polisi sudah menangkap pelaku pada Sabtu (28/6).
Modus AF antara lain adalah mengajar hadas saat melakukan pencabulan kepada anak bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (ant/dpi)