news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Aturan soal Pendistribusian Gula Selama Menjabat.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Komentar Mencengangkan Tom Lembong soal Tuntutan Kejagung, Singgung Soal Fakta Mengejutkan

Soal surat tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dikomentari mantan Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 
Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Soal surat tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dikomentari mantan Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

Bahkan Tom Lembong lontarkan komentar mencengangkan, di mana ia menyebutkan surat tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung seperti copy-paste surat dakwaan.

Selain itu, dia sebutkan, bahwa setelah mendengar surat tuntutan itu dibacakan, ia menangkap kesan bahwa seakan-akan 20 lebih persidangan yang telah digelar selama 4 bulan tidak terjadi.

"Hampir kayak copy paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan," kata Tom saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Tom Lembong mengaku kecewa dan heran dengan sikap para penuntut umum yang sepenuhnya mengabaikan fakta persidangan.

Bahkan, sepanjang pembacaan surat tuntutan, kata Tom, ia telah menyimak dan mencatat dengan teliti analisis yuridis tuntutan jaksa.

"Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan," kata Tom.

"Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?" tambahnya.

Menurut Tom, di antara fakta persidangan yang diabaikan jaksa menyangkut beberapa poin dakwaan yang terbantahkan oleh keterangan saksi.

Ia juga sudah bersikap kooperatif dan berjuang sekuat tenaga dalam mengikuti proses hukum dari Kejaksaan Agung.

"Jadi saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini," tutur Tom.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor gula.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral