news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Olahraga Padel Kena Pajak, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Olahraga Padel Kena Pajak, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Olahraga padel kini tengah menjadi tren di kalangan masyarakat urban khususnya di wilayah Jakarta.
Jumat, 4 Juli 2025 - 15:53 WIB
Reporter:
Editor :

Regulasi ini menegaskan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, hingga kolam renang, merupakan objek PBJT.

Ketentuan teknis mengenai jenis-jenis olahraga permainan yang dikenai pajak kemudian diperjelas dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak meliputi pusat kebugaran (yoga, pilates, zumba), lapangan berbagai cabang olahraga, tempat panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, serta termasuk lapangan padel.

Hingga pertengahan 2025, sudah terdapat tujuh lapangan padel yang resmi terdaftar sebagai wajib pajak PBJT di Jakarta. Pengenaan pajak ini dilakukan demi keadilan, karena jenis olahraga permainan lainnya telah lama dikenakan pajak hiburan.

Lusiana menyampaikan bahwa prinsip utama dalam pemungutan pajak adalah keadilan dan transparansi. 

Seluruh penerimaan pajak akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

“Tidak perlu khawatir. Tetaplah berolahraga demi kesehatan, dan mari bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ujarnya. 

“Saya senang membayar pajak, karena dengan itu, saya turut membiayai peradaban," sambung Lusiana mengingatkan kembali kutipan bijak dari Oliver Wendell Holmes Jr. (raa)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral