Sumber :
- ANTARA/Benardy Ferdiansyah
KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Selasa, 5 April 2022 - 19:20 WIB
"Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," kata dia. ant/prs