news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK catat 15.649 penyelenggara negara belum lapor harta kekayaan.
Sumber :
  • ANTARA/Benardy Ferdiansyah

KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

KPK mencatat 15.649 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022.
Selasa, 5 April 2022 - 19:20 WIB
Reporter:
Editor :

Oleh karena itu, KPK mengimbau penyelenggara negara, baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun BUMN/BUMD, yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap.

Ipi menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," kata dia. ant/prs

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral