news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Soal Mengibarkan Bendera Israel di Indonesia, Ini Aturan Kemenlu.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Soal Mengibarkan Bendera Israel di Indonesia, Ini Aturan Kemenlu

Finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, Merince Kogoya dikeluarkan dari ajang kecantikan karena jejak digitalnya mengibarkan bendera Israel
Selasa, 1 Juli 2025 - 04:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat soal Finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, Merince Kogoya dikeluarkan dari ajang kecantikan tersebut. Keputusan ini dibuat lantaran jejak digital Merince yang mengibarkan bendera Israel dua tahun lalu kembali mencuat.

Merince dipulangkan dari karantina ajang ini. Posisi Merince kemudian digantikan oleh Karmen Anastasya sebagai finalis baru dari Papua Pegunungan.

Lantas bagaimana peraturan terkait pengibaran bendera negara lain terkhusus Israel?

Peraturan mengibarkan bendera Israel tertuang melalui Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) RI Nomor 3 tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. 

Peraturan ini diteken pada 8 Februari 2019 oleh Menlu saat itu, Retno L P Marsudi.

Perihal hubungan RI dan Israel diatur Bab X tentang Hal Khusus. Dalam peraturan tersebut diterangkan pengibaran atau penggunaan bendera, lambang, dan atribut lain dari Israel dilarang. 

Mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia juga tidak boleh.

"Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia," demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Senin (30/6/2025).

Pada aturan tersebut juga disebutkan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina.

"Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel," bunyi penjelasan hubungan diplomatik RI-Israel dalam aturan tersebut.

Pada Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 juga disebutkan Indonesia tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi. 

Adapun kehadiran Israel, dijelaskan di dalamnya, tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya bisa dilakukan dengan paspor biasa. (aag)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral