- Narda Margaretha Sinambela-Antara
DPR dan Pemerintah Rapat Mendadak Bahas Putusan MK soal Pemilu Tidak Serentak
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan pihaknya telah menemui pimpinan DPR RI membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu tidak lagi digelar serentak.
“Karena keputusan MK ini bersifat final and binding, tadi kami sudah diundang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR,” ujar Dede di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2025).
Dia mengungkapkan rapat tersebut juga dihadiri oleh pimpinan Komisi III DPR, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Semretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, dan Menteri Hukum.
“Kita membahas dari berbagai peninjauan, termasuk sumber-sumber gugatan yang diajukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat. Nah, bahkan tadi juga Perludem datang juga, jadi kita diskusilah kurang lebih,” jelasnya.
Menurutnya, rapat tadi mengalami perdebatan diskusi yang cukup panjang. Sebab, pemisahan antara pemilu nasional dengan daerah sebenarnya adalah keputusan MK tahun 2019.
“Sekarang diminta juga, dibikin final and binding juga terkait dengan pemisahan, tapi ada DPRD yang dipisah,” jelas Dede.
“Nah, konteksnya nanti, kalau DPRD-nya dipisah berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun juga DPRD dalam jangka waktu 2 tahun atau bahkan lebih 2,5 tahun,” sambungnya.
Atas hal itu, pemerintah dan DPR harus merevisi berbagai undang-undang terkait, seperti undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang Otonomi Khusus (Otsus), hingga undang-undang partai politik.
Dede menyebut rapat tadi menyepakati bahwa masing-masing komisi akan melakukan kajian akademik terlebih dahulu.
“Setelah kajian akademik ini, nanti akan diserahkan kembali dalam pertemuan selanjutnya rapat konsultasi pembinaan DPR dengan berbagai lembaga dan juga komisi-komisi,” jelas Dede.
“Tanggapan kawan-kawan anggota Komisi II. Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya, tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus direvisi karena konteks keputusan yang terkait ini,” pungkasnya. (saa/iwh)