- istimewa
Sederet Fakta KPK OTT Kadis PUPR Sumut dan Pejabat PU, Berulah Padahal Baru Dilantik Bobby Nasution 4 Bulan
Jakarta, tvOnenews.com - Ini sederet fakta operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di Sumatera Utara (Sumut), salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
OTT kembali dilancarkan KPK pada Kamis (26/6/2025), saat ini lima orang telah ditetapkan tersangka baik itu berasal dari Pemerintah Provinsi Sumut, pemerintah pusat, dan pihak swasta.
Selain Topan Ginting, empat tersangka lainnya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut inisial RES, insial HEL dari proyek Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, Direktur Utama PT DNG berinisial KIR, dan Direktur PT RN inisial RAY.
KPK menduga terjadi tindakan korupsi dalam upaya memuluskan proyek pembangunan serta presertvasi jalan di wilayah Sumut, total senilai Rp231,8 miliar.
Dikutip dari berbagai sumber, ini deretan fakta OTT KPK yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Sumut.
Kadis Topan Baru Dilantik Empat Bulan oleh Bobby Nasution
Gubernur Sumut Bobby Nasution baru saja melantik Topan sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari 2025 lalu.
Ia sebelumnya adalah Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina marga dan Bina Konstruksi Kota medan.
Topan juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Medan.
Di dalam kasus ini, sebelumnya diberitakan bahwa KPK melakukan OTT terhadap enam orang. Namun, saat ini dikonfirmasi bahwa lima orang ditetapkan tersangka.
Peran Kadis PUPR Diungkap KPK
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Topan sebagai Kadis PUPR Sumut meminta tersangka RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan dalam proyek tersebut.
Diketahui KIR adalah Dirut PT DGN. Namun, penunjukkan rekanan ini dilakukan tanpa melalui mekanisme dan ketetntuan yang sesuai.
"Di sini, sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan," kata Asep.
Selanjutnya, KIR dan RES bekerja sama untuk mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN memenangkan proyek pembangunan.
Selanjutnya, tersangka HEL sebagai PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut bertanggung jawab dalam mengendalikan keputusan soal anggaran belanja.