- istimewa -
Sepak Terjang Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang Baru Dilantik Bobby Nasution hingga Terjaring OTT KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat nama pejabat Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Topan Obaja Putra Ginting atau yang akrab disapa Topan Ginting terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada kamis (26/6/2025).
Topan Ginting diboyong ke Gedung KPK Bersama lima orang lainnya yang juga terjaring OTT KPK.
Lantas, bagaimana sepak terjang Topan Ginting di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut)?
Diketahui, Topan Ginting baru saja dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Namun, belum menjabat sampai satu smester, ia sudah terjaring OTT KPK pada Kamis (27/6/2025).
Sebelum jadi Kadis PUPR Pemprov Sumut, Topan Ginting menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan.
Posisi tersebut diduduki Topan ketika Bobby yang juga menantu Presiden RI-7 Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Maka wajar, sebagian awak media memberitakan bahwa karier Topan Ginting begitu moncer di pemerintahan.
Tak hanya karier Topan Ginting saja yang menjadi pusat perhatian publik.
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, sebelum terjaring OTT KPK, Topan Ginting diisukan memiliki aset rumah mewah di Kota Medan, Jalan Serimpi Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Akan tetapi, tudingan itu langsung dibantah Topan Ginting.
Dilansir dari tribunenews.com, pada hari Sabtu (28/7/2025), Topan Ginting mengaku rumah yang mewah tersebut bukan milik dirinya.
"Saya bingung rumah itu milik siapa," ujarnya, seperti yang dikutip dari tribunenews.com, pada hari Sabtu (28/7/2025).
Bahkan, ia menyesalkan ada pihak yang menyerang dirinya secara pribadi dan ia tegaskan bila ada yang ingin mengkritik, lebih baik kritik soal kinerjanya.
"Mohon kalau mau mengkritisi, kritisilah pekerjaan saya. Kritisilah apa yang mau saya kerjakan sehingga ini bisa membangun sama-sama," begitulah katanya.
Seperti diketahui, baru-baru ini Topan Ginting yang baru dilantik Gubernur Sumut, Bobby Nasution sebagai Kadis PUPR Pemprov Sumut terjaring OTT KPK.
Namanya begitu mencuat di media massa, namun, sebagian publik belum mengetahui sosok Topan Ginting. Berikut profilnya.
Topan Obaja Putra Ginting, S.STP., M.SP atau Topan Ginting adalah ASN yang kariernya cukup cemerlang.
Ia lahir pada 7 April 1983.
Topan merupakan alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007.
Topan Ginting memulai kariernya sebagai ASN di Pemerintahan Kota Medan setelah lulus STPDN.
Ia sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan.
Kemudian, ia mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika.
Setelah itu, Topan Ginting kemudian jadi Camat Medan Tuntungan pada 2019.
Kariernya pun semakin melejit ketika Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.
Di mana saat itu, Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan selama Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan.
Setelah itu, Topan Ginting pun diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman pada April 2024.
Kemudian, pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya.
Sebelumnya diberitakan, “KPK telah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
“Benar, bahwa pada Kamis (26/6) malam, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
“KPK tentu akan meng-update (memberi tahu, red.) siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Adapun OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025. (aag)