- Antara
Soal Dugaan Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim, P2G Soroti Spesifikasi Laptop Tak Sesuai dengan Harganya: Sejak Awal Tercium Kecurigaan
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dicekal ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Adapun angka yang muncul dalam dugaan korupsi laptop chromebook ini terbilang besar yakni Rp9,9 triliun.
Pemilihan laptop chromebook untuk para digitalisasi ini pun menjadi pertanyaan, terlebih banyak ahli teknologi yang menilai harga produk itu terlalu mahal.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri. Menurutnya, sejak awal pengadaan laptop chromebook ini muncul di tahun 2021 sudah mengandung banyak pertanyaan.
"Jadi sejak awal sudah tercium banyak kecurigaan, kok ini sangat fantastis sekali, kok sangat tidak cocok sekali," kata Iman, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Sabtu (28/6/2025).
Ia menjelaskan, saat itu masih dalam era Covid-19, yakni tahun 2021. Banyak YouTuber yang mereview produk laptop chromebook.
Tersebar beritanya pada saat itu yakni produk tersebut seharga Rp10 juta tapi memiliki spesifikasi laptop seharga Rp4 jutaan.
"Jadi, gap-nya sangat terlihat sekali dan banyak ahli profesional yang me-review itu, dan mengatakan itu kemahalan dengan harga segini," ujarnya lagi.
Bahkan, kata Iman, saat pihaknya memeriksa harga produk serupa di toko online lain, harganya pun berkisar Rp4 juta sampai Rp5 juta.
Tapi, anggaran dari Kemendikbudristek saat itu sangat besar untuk laptop dengan spesifikasi yang tak sesuai harga.
Iman menjelaskan, pada waktu itu Kemendikbud, belum Kemendikbudristek, mengatakan dalam rilis press bahwa harga tersebut sudah termasuk modem dan sebagainya.
Namun, pihaknya pun merasa curiga karena sebelumnya pun sudah dinyatakan oleh kajian dari Kemendikbud bahwa laptop tersebut tidak cocok.
"Karena kan tadi ada kajian yang dilakukan oleh Kemendikbud sendiri yang menyatakan tidak cocok, tapi kemudian kajiannya diubah sehingga menjadi cocok," tambah dia.
Setelahnya, dikeluarkanlah Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Di dalam lampirannya terdapat keterangan OS (sistem operasi) yaitu Chrome.
Iman menjelaskan, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) pun tengah mendalami soal keterangan OS tersebut.