- Julio Trisaputra-tvOne
MK Putuskan Tak Ada Pemilu Serentak, Pilpres dan Pilkada Harus Digelar Terpisah
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang. Gugatan tersebut dilayangkan oleh lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
- Canva
MK mengatakan Pasal 167 ayat (3) dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Putusan ini memerintahkan agar mulai 2029, Pemilu nasional dengan daerah tidak lagi digelar secara serentak.
MK memutuskan pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dilaksanakan terpisah dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).
Suhartoyo menyebut pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah harus memiliki jeda paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan.
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden,” kata Suhartoyo.
“Setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden, dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” sambungnya. (saa/muu)