- ANTARA
Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PT Sritex, Hari Ini Pemanggilan Keempat
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian kredit pada perusahaan tekstil tersebut.
"Kata penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ini pemeriksaan lanjutan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin (23/6/2025).
Iwan Kurniawan Lukminto telah diperiksa empat kali oleh Kejagung termasuk yang dilakukan hari ini.
Pantauan di lapangan, Iwan Kurniawan Lukminto tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.39 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.
Saat tiba di lokasi, ia tampak memakai jaket berwarna biru tua dan kemeja batik, serta celana Panjang hitam.
Awak media pun berusaha bertanya kepada Iwan, namun ia hanya tersenyum dan masuk ke dalam Kejagung.
Diketahui, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap PT Sritex, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai Direktur Utama PT Sritex tahun 2005-2022, Zainuddin Mappa (ZM) sebagai Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) sebagai Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dana kredit dari Bank BJB dan Bank DKI tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh ISL.
Kredit tersebut mulanya adalah untuk modal kerja. Namun, ISL malah menggunakannya untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Pemberian kredit kepada Sritex oleh ZM dan DS pun dilakukan tak sesuai dengan aturan. (ant/iwh)