news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mendagri sebut Edy Rahmayadi yang Usulkan Pemindahan 4 Pulau Aceh: di Tahun 2022.
Sumber :
  • istimewa

Mendagri sebut Edy Rahmayadi yang Usulkan Pemindahan 4 Pulau Aceh: di Tahun 2022

Baru-baru ini Mendagri Tito Karnavian menguak tabir baru soal polemik perseteruan administratif antara Provinsi Aceh dan Sumut terkait empat pulau
Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menguak tabir baru soal polemik perseteruan administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait empat pulau yang diperebutkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pengkajian empat pulau ini terjadi pada 2022 di era Edy Rahmayadi saat menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Edy disebut pernah mengajukan pemindahan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Adapun pulau-pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keempatnya sebelumnya tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meskipun secara historis pernah dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil.

"Di tahun 2022 dengan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) tentang adanya pencakupan empat pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah. Waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukkan data historis dan dokumen-dokumen," beber Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjit Tito mengungkap, salah satu dokumen yang sangat penting yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

"Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan dua gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta," ungkapnya.

"Intinya untuk batas wilayah di poin nomor tiga batas wilayah untuk Tapteng (Tapanuli Tengah) dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No.604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978," bebernya.

Mendagri juga mengatakan, adanya peta ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan kemungkinan empat pulau masuk ke Aceh.

"Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan," tuturnya.

Sejak 2022 pada masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, lanjut Tito, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga memutuskan empat pulau di Aceh masuk Sumut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral