news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5/2025).
Sumber :
  • Taufik-tvOne

Hasto Susun Pleidoi Pakai Teknologi AI, Klaim Pertama di Indonesia

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berencana menyusun nota pembelaan atau pleidoi menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Kamis, 19 Juni 2025 - 11:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berencana menyusun nota pembelaan atau pleidoi menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

Ia menyebut langkah ini sebagai terobosan pertama di Indonesia yang memadukan AI dengan fakta-fakta persidangan.

“Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, saya Hasto Kristiyanto, juga mempelajari filosofi artificial intelligence (AI). Karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut,” ujar Hasto melalui surat yang dibacakan politisi PDIP Guntur Romli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Menurut Guntur, Hasto meyakini bahwa pleidoinya akan menggabungkan teknologi dan nilai hukum secara utuh.

Ia juga optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang adil.

“Sehingga akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law,” tambahnya.

Dalam sidang yang sama, Hasto menghadirkan satu ahli meringankan, yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.

Maruarar hadir langsung dan diperiksa identitas serta keahliannya oleh majelis hakim.

“Untuk lebih jelasnya, ahli ini ahli di bidang apa?," tanya Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

“Saya pendidikan khusus di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi dan juga di hukum internasional,” jawab Maruarar.

“Berarti keahliannya di bidang hukum tata negara?," tanya hakim.

“Ya. Benar,” ujar Maruarar.

Hasto tengah menjalani proses hukum atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

Ia diduga menginstruksikan Harun untuk merendam ponsel agar tak terlacak KPK serta memerintahkan bawahannya menenggelamkan ponsel sebelum pemeriksaan.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 atas nama Harun Masiku.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” tegas jaksa.

Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron sejak 2020. (agr/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral