- tvOnenews.com/Cepi Kurnia
44 Orang Sebagai Tersangka Judi Kasino Berkedok Tempat Futsal dan Biliar di Bandung, Ada Uang Rp2,7 Miliar Disita
Bandung, tvOnenews.com - Sebanyak 44 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus judi kasino ilegal berkedok futsal dan billiard di Jalan Achmad Yani Kota Bandung.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkap, sebanyak 44 tersangka ini resmi ditetapkan setelah sebelumnya Polda Jawa Barat bersama Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang yang diamankan dalam penggerebekan Judi Kasino Ilegal berkedok futsal dan billiard di Jalan Achmad Yani Kota Bandung pada Senin, 16 Juni 2025.
“Ada dua penyelenggara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator, kasir kemudian pemain kartu dan sebagainya. Jumlahnya semuanya 44 orang,” ungkap Rudi dalam Konferensi Pers yang digelar di tempat kejadian perkara, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, dirinya juga mengungkap beberapa barang bukti baru seperti empat buah rekening Bank Swasta dengan nominal saldo Rp2,7 miliar.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini seperti sepuluh meja judi kasino, beberapa bakarat atau meja judi kartu, 36 handphone, satu buah ipad, uang tunai senilai Rp395 juta serta beberapa kendaraan milik pribadi.
“Ada empat buah rekening di Bank Swasta, setelah kita lakukan apa itu pengecekan berjumlah Rp2,7 miliar,” kata dia.
Polda Jabar akan menelusuri aliran uang tersebut untuk mengetahui perputaran uang serta jaringan judi kasino lainnya di Jawa Barat termasuk juga pemodal dari judi kasino tersebut.
“Kita akan mengikuti aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal. nanti kita akan koordinasi dengan pihak perbankan, termasuk nanti kalau perlu kita persangkakan dengan TPPU dan sebagainya, kita bisa punya kewenangan untuk mengikuti uangnya follow the money kita akan lakukan,” ucap Rudi.
Rudi juga menerangkan salah satu fakta lainnya dari kasus judi kasino ilegal di Kota Bandung ini.
Menurutnya, alat perjudian yang digunakan oleh para pemain dan tersangka adalah alat judi rakitan yang tidak dibuat di Indonesia melainkan di China.