news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Pilot.
Sumber :
  • DC Studio-Freepik

Pilot Gadungan Buat Akun Palsu di Instagram Pakai Foto Orang Lain, Berujung Minta Uang Ratusan Juta Rupiah ke Korban Love Scamming, Dalih Menipunya Diluar Nalar

Pilot gadungan ini membuat akun palsu di Instagram pakai foto orang lain. Dia melakukan hal itu untuk melancarkan aksi love scamming-nya. 
Rabu, 18 Juni 2025 - 09:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pilot gadungan ini membuat akun palsu di Instagram pakai foto orang lain. Dia melakukan hal itu untuk melancarkan aksi love scamming-nya. 

Kasus ini akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan tersangka adalah seorang perempuan berinisial MR. 

MR merupakan warga Kabupaten Lebak yang mengaku-ngaku sebagai pilot untuk mendapatkan keuntungan. 

Yudhis mengatakan MR membuat akun palsu Instagram menggunakan foto orang lain dan mengaku sebagai seorang pilot bernama Febrian.

“Korban mengenal akun @febrianalydrss_ pada November 2024. Komunikasi berlanjut hingga mereka bertukar nomor WhatsApp,” kata Yudhis, Selasa (17/6/2025). 

Setelah saling mengenal, sambung Yudhis, MR meminta bantuan dana kepada korban. 

Adapun alasan yang MR gunakan adalah untuk administrasi kerja dan pelatihan kerja sepupunya.

Uang pun dikirimkan korban ke MR melalui rekening atas nama Indri Sintia.

“Pada 1 Maret 2025 pelaku meminjam Rp13 juta untuk alasan administrasi masuk kerja sepupunya. Kemudian pada 27 April 2025 kembali meminta Rp35 juta untuk pelatihan kerja di maskapai Emirates,” ujarnya. 

Yudhis mengatakan korban akhirnya merasa curiga. Pasalnya, kata dia, saat mengirimkan bunga ke alamat MR di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, alamat tersebut tidak sesuai. 

Korban pun langsung mendatangi lokasi dan menemukan bahwa identitas pelaku adalah fiktif.

Setelah itu, korban segera melapor ke pihak berwajib.

Dari kasus ini, beberapa barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain satu unit iPhone 13, satu unit ponsel Vivo Y22 dalam kondisi rusak parah, satu buah flashdisk dan satu kartu perdana Indosat.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal manipulasi dan penyalahgunaan data elektronik serta penipuan.

“Tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” kata Yudhis. 

MR terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral