news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Razia Tempat Prostitusi di Mauk dan Kemiri Tangerang.
Sumber :
  • IST

Razia Tempat Prostitusi di Mauk dan Kemiri Tangerang, Satpol PP Amankan 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri

Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha.
Senin, 16 Juni 2025 - 00:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha.

Operasi yang digelar pada Jumat malam, 14 Juni 2025, ini difokuskan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Mauk dan Kemiri.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi.

“Kami menerima banyak aduan dari warga, khususnya di wilayah pesisir, terkait aktivitas yang menyimpang dari peruntukan tempat usaha. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Agus, Minggu (15/6/2025).

Operasi ini juga merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Di Kecamatan Mauk, operasi difokuskan di kawasan pesisir Pantai Sangrila. Petugas menemukan sebuah bangunan menyerupai kamar yang berdiri di atas laut atau bagan, yang diduga digunakan untuk aktivitas mencurigakan.

Dari lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan empat wanita yang diduga berperan sebagai pemandu karaoke serta satu pasangan bukan suami istri yang ditemukan di dalam bagan.

Selain itu, personel juga memeriksa sejumlah rumah kontrakan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan tempat tinggal untuk kegiatan prostitusi online.

Sementara itu, di Kecamatan Kemiri, Satpol PP menyegel dua tempat usaha hiburan berupa kafe dan karaoke yang beroperasi di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu. Kedua tempat ini diketahui tidak memiliki izin operasional yang sah dan menyalahgunakan fungsi izin usaha.

“Tempat hiburan tersebut tidak mengantongi izin resmi dan terbukti menyalahgunakan perizinan usahanya. Kami melakukan tindakan tegas berupa penyegelan tempat, pendataan pelaku, serta pemanggilan pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Agus. (ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral