news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung DPR RI.
Sumber :
  • tvOnenews

Komisi II DPR Bakal Panggil Mendagri hingga Gubernur Aceh dan Sumut soal Sengketa 4 Pulau

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya akan membawa polemik 4 pulau menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) ke dalam rapat.
Jumat, 13 Juni 2025 - 19:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya akan membawa polemik 4 pulau menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) ke dalam rapat.

Dia menyebut Komisi II DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, serta Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu.

“Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah,” ujar Rifqi kepada media, Jumat (13/6/2025).

Rapat tersebut dilakukan untuk menentukan nasib Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang kini menjadi sengketa.

Keempat pulau itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil. Namun, menurut status administrasi yang dikeluarkan Kemendagri, 4 pulau itu kini dinyatakan milik Sumut, tepatnya masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Rifqi menjelaskan pemanggilan Mendagri serta kepala daerah terkait menjadi langkah penting untuk menentukan pemilik empat pulau tersebut. Sebab, status kepemilikan itu akan berpengaruh terhadap anggaran hingga setiap kebijakan pemerintah. 

“Bagi kami, Komisi II DPR RI, kepastian keberadaan wilayah 4 pulau itu menjadi penting karena itu terkait dengan bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi,” tuturnya.

“Termasuk bagaimana status kependudukan penduduk-penduduk di empat pulau tersebut,” sambung politisi Partai NasDem itu. 

Selain itu, Rifqi menyebut Komisi II DPR juga membuka peluang untuk merevisi undang-Udang yakni untuk memastikan kepemilikan 4 pulau yang masih diperebutkan.

“Dan jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang-undang pemerintah Aceh dan undang-undang tentang Sumatera Utara untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada di mana. Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” kata dia. (saa/raa) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral