- Antara
Catat Tanggalnya! Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak dikenai denda maupun bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Jakarta, Jumat (13/4/2025).
Lusia menjelaskan penghapusan sanksi ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang menunggak baik milik pribadi maupun badan usaha.
Ia memaparkan untuk tunggakan kurang dari 12 bulan pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, maupun secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Play Store.
Aplikasi SIGNAL memungkinkan wajib pajak membayar pajak tanpa harus mengantre di kantor SAMSAT.
Dokumen Tanda Bukti 15 Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat dikirim ke alamat yang dipilih pengguna.
Namun, untuk tunggakan lebih dari satu tahun wajib pajak tetap harus datang langsung ke SAMSAT Induk.
Menurutnya kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta berharap insentif ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Warga diimbau memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2025," ungkapnya.
Berikut Lokasi SAMSAT tersedia di lima wilayah DKI Jakarta:
1. Jakarta Pusat dan Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.
2. Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat.
4. Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur. (raa)