news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Front Pemuda Morowali Peduli Tambang (FP-MPT).
Sumber :
  • IST

Banjir Bandang Terjang Tambang Nikel, Aparat Diminta Usut Tuntas

Banjir bandang menerjang lokasi pertambangan nikel milik CV Surya Amindo Perkasa (SAP) di Dusun II Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), pada Jumat (3/1/2025).
Selasa, 10 Juni 2025 - 16:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Banjir bandang menerjang lokasi pertambangan nikel milik CV Surya Amindo Perkasa (SAP) di Dusun II Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), pada Jumat (3/1/2025).

Banjir bandang ini menerjang lokasi pertambangan nikel milik CV SAP, menyebabkan satu karyawan meninggal dunia dan dua lainnya terluka.

“Banjir ini diduga berasal dari aktivitas perusahaan di hulu dan tanggul penghambat atau cekdam di lokasi CV Putri Perdana jebol,” ujar Ketua Front Pemuda Morowali Peduli Tambang (FP-MPT) Diyan Laode Selasa (9/6/2025).

Menurut Diyan Laode, jebolnya tanggul terjadi diduga karena daya tahan tanah yang lemah.

Akibatnya, perusahaan tambang yang berada di area bawah menjadi korban.

“Kami menduga cekdam di atas jebol karena tidak kuat menahan air, sehingga banjir menghantam perusahaan di bawah,” jelasnya.

Diyan Laode mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki penyebab banjir bandang ini.

Diyan Laode juga menekankan pentingnya kajian bersama agar perusahaan lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas tambang.

“Perusahaan tidak boleh sembarangan beroperasi tanpa memikirkan dampaknya,” tutupnya.

Dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV Surya Amindo Perkasa di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), tentu dapat dikatakan sebagai Ilegal Mining, apalagi ada dugaan pencemaran lingkungan laut akibat pembuangan limbah, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum positif. Hal ini memiliki implikasi pidana sebagaimana diatur dalam, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). (ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral