- Istimewa
Polisi Tangkap Lima Pelaku Tawuran di Menteng, Terancam 10 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sekelompok remaja terlibat tawuran di kawasan Jalan Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tim meringkus sebanyak lima pemuda terduga pelaku tawuran bersenjata tajam.
“Para pelaku yakni AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), semuanya warga Matraman Jaya,” kata Susatyo, kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang digunakan untuk menyerang.
Lebih lanjut Susatyo menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” tegas Susatyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Samapta Kompol William Alexander, menuturkan saat ini para pelaku tengah diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis,” tutur William.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kemudian William mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat ataupun call center 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera menindak.
“Kami mohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman,” tukasnya. (ars/iwh)