news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Uang.
Sumber :
  • Antara/Yudhi Mahatma

Dua Kepala Desa yang Masih Aktif Menjabat Terlibat Peredaran Uang Palsu, Gunakan Pecahan Besar di Toko Kelontong hingga Warung Kecil untuk Dapatkan yang Asli

Dua kepala desa yang masih aktif menjabat ini terlibat peredaran uang palsu. 
Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:10 WIB
Reporter:
Editor :

Para tersangka dijerat Pasal 36, 37 dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya. (ant/nsi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral