- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Tegas! Menaker Larang Diskriminasi Rekrutmen, Batas Usia Boleh Asal Masuk Akal!
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah kembali mempertegas komitmennya terhadap keadilan dalam dunia kerja. Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Namun demikian, SE tersebut menegaskan bahwa pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang didasarkan pada kebutuhan nyata yang berkaitan langsung dengan sifat atau karakteristik pekerjaan tertentu.
“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu,” tegas Menaker dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).
Transparansi dan Integritas Rekrutmen Jadi Sorotan
Selain menyoal diskriminasi, Menaker juga menyoroti maraknya praktik rekrutmen yang tidak bertanggung jawab, seperti penipuan, percaloan, dan iklan lowongan palsu. Dalam SE tersebut, perusahaan diminta menyampaikan informasi lowongan secara jujur, terbuka, dan melalui kanal resmi.
“Sudah cukup banyak korban akibat lowongan fiktif dan pungli berkedok rekrutmen. Ini harus dihentikan,” tegas sumber di lingkungan Kemnaker.
Rekrutmen untuk Penyandang Disabilitas Harus Adil dan Objektif
SE ini juga mengatur perlakuan yang setara bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, dengan menekankan bahwa proses rekrutmen harus berdasarkan kompetensi dan kesesuaian dengan jenis pekerjaan, bukan pada kondisi fisik semata.
“Rekrutmen harus adil, objektif, dan tidak menyingkirkan siapa pun hanya karena perbedaan,” tambahnya.
SE ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta seluruh pemangku kepentingan di dunia usaha. Tujuannya jelas: membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif, kompetitif, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Reformasi Rekrutmen Tidak Bisa Ditunda Lagi
Kepada dunia usaha dan industri, Menaker mengajak agar menjadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam praktik rekrutmen.
Proses penerimaan tenaga kerja harus berbasis pada kompetensi dan integritas, bukan pada syarat-syarat yang tidak relevan atau diskriminatif.
"Saatnya dunia kerja di Indonesia menjadi lebih terbuka, adil, dan menghargai potensi setiap individu," pungkas Yassierli. (nsp)