news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat.
Sumber :
  • Cindy Frishanti-Antara

Kemlu Siapkan Bantuan Kekonsuleran bagi 87 Mahasiswa RI yang Terdampak Pelarangan Kebijakan Mahasiswa Asing di Universitas Harvard

Kemlu RI menyiapkan bantuan kekonsuleran bagi 87 mahasiswa asal Indonesia yang terdampak pelarangan kebijakan mahasiswa asing di Universitas Harvard.
Selasa, 27 Mei 2025 - 12:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyiapkan bantuan kekonsuleran bagi 87 mahasiswa asal Indonesia yang terdampak pelarangan kebijakan mahasiswa asing di Universitas Harvard.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat pada Selasa (27/5/2025).

“Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak,” ujarnya. 

Dia menyebut Kemlu terus memantau dari dekat perkembangan kebijakan imigrasi AS termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.

Kebijakan tersebut, kata dia, telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang sedang menempuh studi di Universitas Harvard termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia.

Pihaknya pun menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard dan mengimbau mereka untuk tetap tenang sembari menunggu proses berjalan.

Dia juga menyebut Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS dan berharap terdapat solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard.

“Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS,” ujarnya. 

Pada Kamis (22/5/2025) lalu, Pemerintahan Presiden AS Donald Trump mencabut sertifikasi Universitas Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP) yang secara efektif melarang institusi tersebut menerima mahasiswa asing baru.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) AS menyebut, selain melarang penerimaan mahasiswa asing di masa mendatang, mahasiswa asing yang telah terdaftar saat ini harus pindah agar tidak kehilangan status legal mereka. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral