- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Keberatan Ahli Forensik KPK Dihadirkan Dalam Sidang Hasto, Kuasa Hukum: Dia Penyelidik Perkara Ini
“Yang ketiga tadi disampaikan oleh saudara PH digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara. karena statusnya adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK. Sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” terang jaksa.
Setelahnya kuasa hukum Hasto, Maqdir menerangkan yang membuat keberatan dengan adanya kehadiran saksi Hafni yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan tidak dapat memisahkan antara yang dipahami dengan yang diketahui sebagai penyelidik dalam perkara ini.
“Yang jadi problem adalah apakah saudara ini sebagai penyelidik bisa memisahkan apa yang dia pahami dan dia ketahui sebagai penyelidik ketika itu dan kemudian sekarang kita jadikan ahli. Karena bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu. Sehingga objektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. itu problem pokoknya di situ yang mulia. Oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli,” ucap Maqdir.
Selanjutnya Majelis Hakim, Rios menanggapi bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK. Kemudian dalam hal ini juga telah disertakan bukti pendukung kompetensi ahli.
“Sehubungan karena itu mengenai keahliannya. Adapun sehubungan dari ke objektivitasannya silakan nanti saudara ajukan dalam pledoi. Dan itu juga nanti akan kita nilai juga. Namun demikiam keberatan dari penasehat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara,” terang Rios.
“Demikian ya saya rasa PH terdakwa, keberatan saudara kami catat namun demikian ahli ini tetap kita dengar mengenai pendapatnya sesuai dengan keahliannya,” sambungnya. (ars/iwh)