news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Keberatan Ahli Forensik KPK Dihadirkan Dalam Sidang Hasto, Kuasa Hukum: Dia Penyelidik Perkara Ini.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Keberatan Ahli Forensik KPK Dihadirkan Dalam Sidang Hasto, Kuasa Hukum: Dia Penyelidik Perkara Ini

Kubu Hasto Kristiyanto keberatan ahli forensik KPK dihadirkan dalam sidang hari ini. Begini penjelasannya.
Senin, 26 Mei 2025 - 11:12 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristianto merasa keberatan dengan kehadiran saksi ahli Pemeriksa Forensik / Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian, dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, pada Selasa (26/5/2025).

Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya keberatan saksi ahli Hafni dihadirkan oleh jaksa KPK lantaran yang bersangkutan merupakan penyelidik dalam perkara ini.

“Yang mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian. karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini,” kata Maqdir, dalam persidangan.

Kemudian Maqdir mengungkapkan bahwa saksi Hafni ikut dalam penyelidikan, maka tidak dapat menjadi saksi ahli dalam sidang kliennya.

“Bagaimana dia bisa menjadi ahli karena bagaimana pun juga ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta. Jadi menurut hemat kami ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini,” ucap Maqdir.

“Yang kedua kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas, ada di lampiran di dalam BAP-nya. Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. Jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini,” sambungnya.

Selanjutnya Jaksa KPK mengatakan bahwa saksi Hafni dihadirkan dalam sidang untuk diperiksa dalam kapasitas keahliannya. Selain itu jaksa mengungkapkan bahwa memang yang bersangkutan penyelidik KPK, namun bukan dalam perkara ini.

“Baik terima kasih yang mulia. Pertama terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. Yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik namun bukan penyelidik dalam perkara ini,” ucap Jaksa.

Sementara itu jaksa membantah pernyataan saksi Hafni digaji oleh KPK. Menurutnya saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh negara.

“Yang ketiga tadi disampaikan oleh saudara PH digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara. karena statusnya adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK. Sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” terang jaksa.

Setelahnya kuasa hukum Hasto, Maqdir menerangkan yang membuat keberatan dengan adanya kehadiran saksi Hafni yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan tidak dapat memisahkan antara yang dipahami dengan yang diketahui sebagai penyelidik dalam perkara ini.

“Yang jadi problem adalah apakah saudara ini sebagai penyelidik bisa memisahkan apa yang dia pahami dan dia ketahui sebagai penyelidik ketika itu dan kemudian sekarang kita jadikan ahli. Karena bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu. Sehingga objektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. itu problem pokoknya di situ yang mulia. Oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli,” ucap Maqdir.

Selanjutnya Majelis Hakim, Rios menanggapi bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK. Kemudian dalam hal ini juga telah disertakan bukti pendukung kompetensi ahli.

“Sehubungan karena itu mengenai keahliannya. Adapun sehubungan dari ke objektivitasannya silakan nanti saudara ajukan dalam pledoi. Dan itu juga nanti akan kita nilai juga. Namun demikiam keberatan dari penasehat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara,” terang Rios.

“Demikian ya saya rasa PH terdakwa, keberatan saudara kami catat namun demikian ahli ini tetap kita dengar mengenai pendapatnya sesuai dengan keahliannya,” sambungnya. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral