- ANTARA
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Pembacokan Jaksa di Serdang Bedagai, Satu Lainnya Masih Buron
Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang terduga pelaku pembacokan terhadap jaksa berinsial JWS (53) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang ASH (25) ditangkap polisi.
Diketahui pembacokan jaksa dan ASN itu terjadi di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).
"Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan dalam tempo 10 jam oleh tim gabungan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan di Medan, Minggu (25/5/2025).
Ferry menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan di dua waktu dan lokasi berbeda.
Terduga pelaku berinsial APL alias Kepot diamankan polisi ketika berada di Jalan Pancing Medan, Sabtu pada 23.00 WIB. Ia diduga adalah otak dari serangan ini.
Sementara satu orang lainnya berinisial SD alias Gallo ditangkap di Binjai, Minggu dini hari.
"Pelaku APL diduga merupakan otak pelaku dan SD eksekutor terhadap korban. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan," tuturnya.
Terungkap pula bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah residivis dengan kasus 365, yakni pelaku pencurian dan kekerasan.
Saat ini motif pembacokan yang dilakukan oleh pelaku masih didalami oleh penyidik kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, aksi pembacokan terhadap jaksa dan ASN di Sumatera Utara itu terjadi sekitar pukul 13.15 WIB.
Saat itu, kedua korban tengah menuju ladang pribadinya di daerah Serdang Bedagai, dengan tujuan memanen buah sawit.
Di ladang, ASH menghubungi seseorang rekan mereka untuk menyampaikan pesan kepada seseorang bernama Kepot.
Kepot yang kini sudah diamankan polisi itu diketahui adalah Wakil Ketua Koti Organisasi Masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
Setelah diminta datang oleh ASH, bukannya Kepot yang datang namun justru ada dua orang tak dikenal mendatanginya.
Dua orang itu langsung melakukan penyerangan terhadap dua korban di ladang.
Usai insiden itu, kedua korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan. (ant/iwh)