- istimewa
Tak Hanya Lahan BMKG, Anak Buah Hercules Palak Pegadang Rp3,5 Juta, Buktinya Dipaparkan Polda Metro
Jakarta, tvOnenews.com - Tidak hanya selesaikan persoalan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polda Metro Jaya juga mendapati bukti anak buah Hercules palak pedagang di lahan tersebut.
Diketahui, ormas besutan Hercules, yakni GRIB Jaya diduga duduki lahan BMKG dan BMKG memnbuat laporan ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu (24/5/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menyebutkan, dari 17 orang yang ditangkap karena kasus itu, 11 di antaranya adalah ormas GRIB Jaya (GJ).
Bahkan, kata dia, satu dari mereka merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang ormas GJ setempat.
"Salah satunya adalah sodara Y, yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel," ungkap Ade Ary.
Enam orang lainnya, kata dia, adalah warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan milik BMKG.
"Kemudian 6 di antaranya adalah ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," jelasnya.
Selain itu, dia katakan, di lahan tersebut saat ini berdiri warung makan dan lapak pedagang hewan kurban.
Ade juga menjelaskan bahwa ormas besutan Hercules, yakni GRIB Jaya menarik uang dari para pedagang.
"Warung makan dan pedagang hewan mentransfer Rp 3,5 juta per bulan ke rekening Saudara Y," ujar Ade.
Kemudian, kata dia, barang bukti yang diamankan polisi yakni atribut, rekapan parkir, atribut-atribut ormas, senjata tajam 1, bendera-bendera ormas, dan bukti transfer.
"Sajamnya ada bambu panjang, dan ada paku, banyak pakunya," kata Ade.
Di samping itu, dia menekankan, bahwa saat ini Polda Metro Jaya akan mendalami soal nominal yang telah didapatkan GRIB dari aktivitas di lahan ini.
Sebelumnya diberitakan, BMKG mengungkapkan, ormas yang menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektar yang diduduki ormas tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Kepemilikan ini telah sah secara hukum, dikuatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terusik sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta didukung massa dari ormas tersebut.
Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.
Lebih dari itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.
Sebagian area, bahkan telah disewakan ke pihak ketiga, dan berdiri sejumlah bangunan semi permanen di atasnya.
Meski memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG tetap mencoba menyelesaikan sengketa secara persuasif.
Koordinasi dilakukan mulai dari tingkat RT/RW hingga kepolisian, termasuk pertemuan langsung dengan ormas dan pihak yang mengaku ahli waris. Namun, pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil.
Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas menuntut kompensasi Rp5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan pendudukan dan menarik massa dari lokasi.
BMKG menilai permintaan ini sebagai tindakan yang merugikan negara, karena proyek pembangunan arsip bersifat multiyears dengan durasi kontrak selama 150 hari kalender sejak 24 November 2023. (aag)