- istimewa
Tak Hanya Lahan BMKG, Anak Buah Hercules Palak Pegadang Rp3,5 Juta, Buktinya Dipaparkan Polda Metro
Jakarta, tvOnenews.com - Tidak hanya selesaikan persoalan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polda Metro Jaya juga mendapati bukti anak buah Hercules palak pedagang di lahan tersebut.
Diketahui, ormas besutan Hercules, yakni GRIB Jaya diduga duduki lahan BMKG dan BMKG memnbuat laporan ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu (24/5/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menyebutkan, dari 17 orang yang ditangkap karena kasus itu, 11 di antaranya adalah ormas GRIB Jaya (GJ).
Bahkan, kata dia, satu dari mereka merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang ormas GJ setempat.
"Salah satunya adalah sodara Y, yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel," ungkap Ade Ary.
Enam orang lainnya, kata dia, adalah warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan milik BMKG.
"Kemudian 6 di antaranya adalah ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," jelasnya.
Selain itu, dia katakan, di lahan tersebut saat ini berdiri warung makan dan lapak pedagang hewan kurban.
Ade juga menjelaskan bahwa ormas besutan Hercules, yakni GRIB Jaya menarik uang dari para pedagang.
"Warung makan dan pedagang hewan mentransfer Rp 3,5 juta per bulan ke rekening Saudara Y," ujar Ade.
Kemudian, kata dia, barang bukti yang diamankan polisi yakni atribut, rekapan parkir, atribut-atribut ormas, senjata tajam 1, bendera-bendera ormas, dan bukti transfer.
"Sajamnya ada bambu panjang, dan ada paku, banyak pakunya," kata Ade.
Di samping itu, dia menekankan, bahwa saat ini Polda Metro Jaya akan mendalami soal nominal yang telah didapatkan GRIB dari aktivitas di lahan ini.
Sebelumnya diberitakan, BMKG mengungkapkan, ormas yang menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).