- istimewa
Kesaksian Ahmad Taufan soal Memanasnya Konflik BMKG dengan Ormas Hercules
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini mencuat kabar terkait memanasnya konflik Ormas besutan Hercules, yakni GRIB Jaya dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di media sosial hingga media massa.
Konflik tersebut terkait dugaan pendudukan lahan negara seluas 127.780 meter persegi, atau sekitar 12 hektar, di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Buntut konflik tersebut, BMKG mengambil langkah tegas dengan melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan BMKG, karena Ormas yang dipimpin oleh Hercules diduga menghambat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah berjalan sejak November 2023.
Berdasarkan kesaksian Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Namun, selama hampir dua tahun, GRIB Jaya dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris diduga telah menduduki lahan tersebut tanpa izin.
"Benar (dilaporkan ke Polda Metro)," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, kepada awak media, Jumat (23/5/2025).
Bahkan, dia menyebutkan, kehadiran ormas ini kerap mengganggu kelancaran proyek strategis BMKG.
Pendudukan lahan ini bukan sekadar masalah administrative, kata dia, pihak ormas bahkan sempat menuntut kompensasi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.
Tuntutan ini dinilai BMKG sebagai tindakan yang merugikan negara, terutama karena proyek Gedung Arsip merupakan kontrak multiyears dengan tenggat waktu 150 hari kalender.
“Tuntutan tersebut sangat merugikan negara,” ungkap Taufan, seraya meminta bantuan pihak berwenang untuk menertibkan situasi.
Sebelum melaporka ormas tersebut ke Langkah hukum, kata dia, BMKG telah berupaya menyelesaikan konflik secara damai. Koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari RT/RW, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan perwakilan GRIB Jaya dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Sayangnya, pendekatan persuasif ini tidak membuahkan hasil.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa dokumen hukum lahan tersebut sah dan tidak memerlukan eksekusi tambahan.
Namun, ormas tetap bersikukuh dengan klaim mereka. Maka dari itu, dengan laporan ke Polda Metro Jaya, BMKG berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk mengamankan aset negara.