- Rika-tvOne
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Roy Suryo DKK Minta Perlindungan Komnas HAM
Jakarta, tvOnenews.com - Ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri. Namun sebelum dinyatakan ijazah Jokowi asli, berbagai komentar dari beberapa ahli hukum memaparkan dampak kepada Roy Suryo DKK atas tudingan mereka yang dilontarkan kepada Jokowi.
Bahkan, sebelum ijazah Jokowi asli oleh pihak Bareskrim Polri. Ternyata, Roy Suryo DKK sempat mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan setelah dilaporkan pencemaran nama baik oleh Jokowi.
Roy Suryo bersama Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah dan Kurnia mendatangi kantor Komnas HAM pada Rabu (21/5/2025).
Mereka merasa menjadi korban kriminalisas setelah menuding Jokowi pakai ijazah palsu.
Seperti diketahui, Roy Suryo Cs sendiri telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai terlapor.
Menurut mereka, laporan Jokowi ini bentuk dari pelanggaran HAM dan melanggar kebebasan berpendapat.
"Dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami duga dilakukan oleh saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi," ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Perihal dugaan ijazah palsu Jokowi ini, Roy Suryo dkk disebut Ahmad Khozinudin hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan. Namun tindakan mereka justru dilaporkan oleh Jokowi sendiri.
Dalam laporan ke Komnas HAM ini, Ahmad juga membeberkan adanya sejumlah pasal yang dipaksakan agar kliennya ini terjerat ranah pidana.
Dia menyebut tak ada kaitannya, ungkapan Roy Suryo Cs soal ijazah palsu ini, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjadi dasar Jokowi melaporkan Roy Suryo DKK.
"Kami juga tadi sudah sampaikan komplain tentang sejumlah pasal-pasal selundupan yang di dalam Undang-Undang ITE itu tidak ada relevansinya dengan apa yang dikeluhkan oleh saudara Joko Widodo, tentang diri yang merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," katanya.
Dia menambahkan, tindakan diskriminatif yang diterima terlihat ketika lambatnya penanganan laporan kliennya di Bareskrim Polri.