news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden RI Prabowo Subianto.
Sumber :
  • BPMI Setpres

Perpres Diteken, Prabowo Perintahkan TNI-Polri Lindungi Jaksa dari Ancaman

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
Kamis, 22 Mei 2025 - 13:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres yang diteken pada Rabu (21/5/2025) ini mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan langsung dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam Pasal 1 ayat (1), Perpres tersebut menyebutkan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau harta benda.

Ancaman yang dimaksud mencakup segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang menimbulkan rasa takut atau paksaan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 4. 

Secara khusus, perlindungan dari Polri juga mencakup anggota keluarga jaksa.

Dalam Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa anggota keluarga adalah mereka yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.

Jenis perlindungan yang diberikan antara lain keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas serta perlindungan lain sesuai kebutuhan.

Sementara itu, perlindungan oleh TNI difokuskan kepada jaksa secara institusional dan strategis. 

Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa bentuk perlindungan dari TNI meliputi pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI saat jaksa menjalankan tugas serta bentuk perlindungan strategis lainnya.

“Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” tulis Pasal 8 ayat (2).

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlindungan oleh TNI akan diatur bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI. (agr/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral