- Ist
Abduh PKB Desak Polisi Berikan Peringatan Luas dan Kerja Sama dengan Berbagai Pihak untuk Menemukan Alvaro
Jakarta, tvOnenews.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mendesak kepolisian untuk segera menemukan anak bernama Alvaro Kiano Nugroho (6 tahun) yang hilang saat ke Masjid Jami Al-Muflihun dekat rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025 lalu.
“Kini sudah sekitar 75 hari atau hampir tiga bulan Alvaro hilang dan belum ditemukan. Saya mendesak kepolisian untuk segera berikan peringatan luas melalui berbagai media dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencari dan menemukan Alvaro,” tegas Abduh sapaan akrabnya, Rabu (21/5/2025).
Kakek Alvaro, Tugimin menceritakan kronologis hilangnya Alvaro diawali ketika cucunya tersebut pamit kepada dirinya untuk berbuka puasa dan shalat maghrib di masjid. Namun, setelah maghrib, Alvaro yang biasanya pulang ke rumah, setelah ditunggu-tunggu malah tak kunjung pulang.
Marbot masjid menceritakan kepada Tugimin, bahwa sekitar pukul 17.30 WIB sempat ada seorang pria misterius yang menanyakan keberadaan Alvaro yang disebut anaknya biasa shalat di masjid tersebut. Setelah itu, marbot tidak mengerahui lagi keberadaan Alvaro.
Tugimin bercerita ketika pukul 21.30 WIB Alvaro tak kunjung pulang, dirinya menyisir pemukiman tempatnya tinggal, mengunjungi tetangga dan RT sebelah untuk mencari Alvaro. Tetapi Alvaro tidak ditemukan.
Abduh yang mengetahui Tugimin sempat ke Polsek Pesanggrahan sekitar pukul 22.00 WIB untuk melaporkan Alvaro yang hilang, namun diminta kembali lagi besok karena hilangnya Alvaro belum 1 x 24 jam, membuatnya heran. Menurutnya tidak ada aturan yang mewajibkan orang hilang, terlebih anak yang berumur 6 tahun hilang hanya dapat dilaporkan setelah 1 x 24 jam.
“Polisi yang menolak laporan itu salah kaprah. Tidak ada aturan yang mengatur menerima laporan orang hilang setelah 1 x 24 jam. Padahal sebelumnya Kombes Rikwanto pernah menyatakan, tidak lagi mengenal proses laporan orang hilang baru dapat diselediki ketika sudah 1 x 24 jam,” tegas Abduh.
Pada bagian penerimaan laporan orang hilang oleh polisi ketika sudah 1 x 24 jam, Abduh mengingatkan hal tersebut memiliki dampak negatif yang cukup besar. Merujuk pada beberapa penelitian seperti di Amerika Serikat, semakin cepat laporan kehilangan anak diproses oleh kepolisian, peluang untuk menemukan dan menyelamatkan anak yang hilang tersebut juga semakin besar.