- Dokumentasi Kejagung RI
Menteri Koperasi Budi Arie Berpotensi Masuk Radar Kejagung Terkait Dugaan Terima Jatah Situs Judol
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait dugaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menerima aliran dana dari situs judi online (judol).
Nama Budi Arie tertuang dalam dakwaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan mencermati dugaan keterlibatan Menteri Koperasi itu.
“Kita cermatilah ke depan,” kata Febrie di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Di sisi lain, dia menolak bicara lebih jauh terkait kasus tersebut. Dia menjelaskan Kejagung belum menelusuri dugaan keterlibatan Budi Arie karena pengusutan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik lain.
“Belum, belum (ditelusuri) karena itu ada penyidik lain yang menangani,” jelas Febrie.
Dalam dakwaan persidangan, nama Budi Arie disebut ketika jaksa menjelaskan peran Zulkarnaen Apriliantony. Budi disebut meminta Zulkarnaen merekrut orang untuk mengumpulkan data website judol.
Jaksa juga menyebut Budi mendapat jatah 50 persen dari keseluruhan website judol yang dilindungi agar tidak diblokir Kementerian Kominfo. (saa)