- ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Setelah Hercules Bilang Ormas Preman Dibubarkan Saja, Tak Disangka Anak Buahnya Justru Bikin Gara-gara, Jadi Dalang Perbuatan Kriminal di Jawa Tengah dan Serang
Jakarta, tvOnenews.com - Ketum GRIB Jaya Hercules menegaskan ormas yang bertingkah seperti preman dan meresahkan masyarakat sebaiknya dibubarkan saja.
Hal itu dinyatakan Hercules saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman.
Komunikasi antara Hercules dan Dudung itu ditayangkan oleh program Kontroversi Metro TV.
"Bubarkan! Saya dukung," seru Hercules dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Belum lama setelah pimpinan GRIB Jaya itu menyatakan memerangi ormas yang meresahkan, diberitakan anak buahnya terlibat perbuatan kriminal.
Perbuatan kriminal itu dilakukan oleh empat oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di Jawa Tengah.
Mereka diduga sebagai pelaku perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah juga sudha menangkap empat oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan keempat pelaku premanisme berkedok ormas tersebut ditangkap oleh satgas Operasi Aman Candi 2025, dan telah diamankan.
"Dari hasil penyelidikan teridentifikasi pelaku merupakan anggota GRIB Jaya," terang dia di Semarang, Senin (19/5/2025).
Penindakan yang dilakukan kepolisian didasarkan atas laporan dari PT KAI Daop 4 Semarang.
Sekelompok orang yang diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya merusak pagar dan membawa kabur sejumlah material logam tanpa izin.
Aksi para pelaku tersebut terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti seperti sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian serta dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani Ketua GRIB Jaya Kota Semarang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri keberadaan pelaku lain dalam tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, salah satu pimpinan GRIB Jaya di Serang juga ditangkap polisi karena melakukan sebuah perbuatan kriminal.
Penggelapan mobil ilegal itu kemudian dikirimkan ke Lampung.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan pihak penadah.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan total ada 11 pelaku yang ditangkap, termasuk anak buah Hercules berinisial AH.