news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman..
Sumber :
  • Antara

Dua Penjual Jalanan Obat Keras Berbahaya di Garut Diringkus Polisi, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menangkap dua penjual jalanan obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Minggu, 18 Mei 2025 - 19:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua penjual jalanan obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan, selama ini obat keras itu dijual ke masyarakat untuk disalahgunakan agar mendapatkan efek mabuk.

"Keduanya sudah terlibat dalam peredaran obat terlarang ini selama beberapa waktu dengan modus pelaku yang membeli dan menjual obat keras terbatas," kata AKP Usep Sudirman dalam keterangannya, Minggu (18/5).

Ia menuturkan, dua penjual itu, yakni inisial MFR (20), dan HIS (32) warga Kecamatan Cikajang, Garut yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras terbatas tersebut.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Garut untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengungkapkan, penangkapan dua orang itu berdasarkan laporan dari masyarakat soal maraknya penjualan obat-obatan terlarang itu.

Selain menangkap kedua penjual, kata dia, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak ratusan pil yang siap jual.

"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, HIS mendapatkan pasokan Tramadol dari seseorang bernama BF, sementara Hexymer diperoleh dari sumber yang tidak dikenal," ujarnya.

Polisi akan terus mengembangkan kasus penjualan obat keras berbahaya itu untuk mengetahui jaringan dan siapa pemasoknya.

Akibat perbuatannya itu kini kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 KUHPidana tentang pidana penyertaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral