- Antara
Ridwan Kamil Belum Diperiksa pada Kasus BJB, KPK Beberkan Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil sempat mencuat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Namun, sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memeriksa mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) itu.
Sontak, hal ini membuat sebagian publik bertanya soal Langkah KPK.
Menyikapi hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo katakan, pemeriksaan masih menunggu kebutuhan penyidik.
“Menunggu kebutuhan penyidik untuk menggali keterangan dari para saksi nantinya,” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sampai Rabu (14/5/2025), KPK belum menjadwalkan pemanggilan untuk RK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB.
“Sampai saat ini belum dijadwalkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Bahkan, KPK turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Pada 24 April 2025, motor Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
Motor tersebut kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto.
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar. (aag)